Pemkab Kudus ajukan izin edar bibit alpokat lewat APBD-P 2024
Jumat, 26 Januari 2024 06:01 WIB
Pemerintah Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, memastikan pengurusan izin edar bibit alpokat varietas japan bersama dengan bibit duku sumber diajukan lewat APBD Perubahan (APBD-P) 2024, menyusul diterimanya sertifikat sebagai varietas lokal khas Kudus dari Kementerian Pertanian.
"Keinginan pengurusan izin edar baru muncul pada akhir tahun anggaran 2023, sehingga belum bisa masuk di APBD 2024 murni, melainkan lewat APBD-P 2024," kata Kepala Bidang Tanaman Pangan dan Perkebunan Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kudus Agus Setiawan di Kudus, Kamis.
Ia mengakui sudah berkomunikasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kudus terkait usulan pengajuan pengurusan izin edar bibit alpokat dan duku sumber agar bisa diusulkan lewat APBD-P.
Usulan awal, kata dia, untuk bibit alpokat yang sudah mendapatkan sertifikat sebagai varietas lokal khas Kudus. Sedangkan duku sumber masih menunggu sertifikat.
"Jika sertifikat varietas duku sumber juga keluar, tentunya sekaligus diurus izin edarnya agar varietas lokal khas Kudus tersebut bisa diperbanyak dan dijual," ujarnya.
Menurut dia, pengurusan izin edar harus segera dilakukan agar bisa memperbanyak bibitnya dengan label varietas lokal khas Kudus, sekaligus mencegah potensi pohon induknya sudah mati atau ditebang oleh pemiliknya.
Sebelumnya, kata dia, banyak kasus, setelah mendapatkan sertifikat varietas lokal, ternyata tidak langsung diurus izin edarnya. Ketika bibit hendak diperbanyak, ternyata tanamannya sudah ditebang oleh pemiliknya.
Sebelum mendapatkan izin edar, kata dia, bibit dari pohon indukannya tidak bisa diedarkan secara luas, sehingga Pemkab Kudus berupaya mengajukan izin edar agar nantinya bisa dikembangkan dengan menjalin kerja sama para pembudidaya tanaman.
Ketika sudah ada izin edarnya, maka bibit alpokat tersebut bisa dijual dengan label bersertifikat varietas japan, termasuk duku sumbernya.
Ketika sudah ada izin edarnya, maka bibit alpokat tersebut bisa dijual dengan label bersertifikat varietas japan, termasuk duku sumbernya.
Selain itu, kata dia, sertifikat varietas lokal juga ada masa berlakunya selama empat tahun, sehingga izin edarnya harus segera diurus batas berlakunya berakhir.
"Kami sudah mempersiapkan persyaratan administrasinya, sehingga ketika anggarannya sudah tersedia langsung kami daftarkan," ujarnya.
Tanaman buah alpukat dari Desa Japan, Kecamatan Dawe, memiliki ciri dan karakteristik tersendiri, yakni memiliki buah yang besar dan panjang.
Sementara warna daging buah alpukat berwarna kuning dan rasanya tak kalah dari alpukat aligator maupun alpukat mentega yang tersohor.
Varietas alpokat khas Kudus tersebut, didaftarkan pada tahun 2021 dan baru selesai pada tahun 2022. Selama proses pendaftarannya, tercatat dua kali dilakukan uji bunga dan uji buah pada pohon induk di Desa Japan yang usianya diperkirakan mencapai 20 tahun. Sedangkan duku sumber didaftarkan sejak tahun 2023.
Pendaftaran varietas unggulan daerah ke Kementerian Pertanian tersebut, dalam rangka menjaga plasma nutfah dan kekayaan lokal unggulan daerah yang ada di Kabupaten Kudus sehingga nantinya bisa melakukan pembibitannya setelah mendapatkan sertifikat dan izin edar dari Kementerian Pertanian tersebut.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor:
Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024