Logo Header Antaranews Jateng

Polisi tangkap pengemudi mobil pelaku tabrak lari di Jalan Citarum

Jumat, 26 April 2024 20:22 WIB
Image Print
Pengemudi pelaku tabrak lari di Kota Semarang dihadirkan saat pers rilis di Mapolrestabes Semarang, Jumat (26/4/2024). ANTARA/I.C. Senjaya
Semarang (ANTARA) - Polisi menangkap seorang pengemudi mobil berinisial M yang kabur setelah menabrak sebuah becak hingga pengemudi dan penumpang alat transportasi beroda tiga tersebut terluka.

Kasatlantas Polrestabes Semarang AKBP Yunaldi di Semarang, Jumat, mengatakan bahwa peristiwa tabrak lari dengan pelaku pengemudi Honda HRV bernopol H-1383-JW tersebut terjadi pada tanggal 19 April 2024 dini hari di Jalan Citarum, Kota Semarang.

"Setelah menabrak, tidak menyerahkan diri. Yang bersangkutan tidak ada niat untuk melapor," katanya.

Polisi menelusuri kepemilikan mobil pelaku tabrak lari tersebut berdasarkan nomor polisi kendaraan yang diketahui dari alat bukti dan saksi.

Dari hasil penelusuran, kata dia, mobil tersebut ternyata sempat berpindah tangan usai kejadian.

"Sudah dijual ke beberapa tempat. Pelaku sendiri diamankan di Kabupaten Demak," katanya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut dia, pelaku mengaku mengantuk ketika mengemudikan mobil yang baru dia beli itu. Dia juga mengaku panik saat kejadian kecelakaan.

Pelaku juga sempat memperbaiki mobil usai kecelakaan sebelum akhirnya berpindah tangan.

Atas kejadian itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.


Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024