Logo Header Antaranews Jateng

Kejari Pekalongan serahkan Rp500 juta uang pengganti PT SJR ke pemda

Selasa, 10 Desember 2024 22:31 WIB
Image Print
Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah bersama Wakil Wali Kota Pekalongan Salahudin menenteng kaus bertuliskan "Hasil Korupsi Bukan Rezeki" di Pekalongan, Jawa Tengah, Senin (9/12/2024). ANTARA/HO-Humas Kota Pekalongan

Pekalongan (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menyerahkan uang pengganti sebesar Rp500 juta dari kasus tindak pidana korupsi pengelolaan parkir oleh Direktur PT SJR ke kas Pemerintah Kota Pekalongan setelah kasusnya memiliki kekuatan hukum tetap.

Menurut Kepala Kejari Kota Pekalongan Anik Anifah di Pekalongan, Selasa, uang tersebut merupakan titipan dari terpidana Direktur PT SJR Dony Eko Wijaya yang diserahkan saat penuntutan.

Uang tersebut, kata dia, kemudian dieksekusi setelah kasus berkekuatan hukum tetap (inkrah). Hal ini sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor Semarang pada tanggal 2 Desember 2024.

"Uang tersebut lalu diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan," katanya.

Ia yang didampingi Kasi Pidsus Rahadian Wisnu Wardana menjelaskan bahwa dana tersebut sebelumnya disimpan di rekening penerimaan lainnya (RPL) Kejari Kota Pekalongan di Bank BNI Pekalongan.

Namun, kata dia, karena tidak ada upaya hukum lanjutan dari terpidana dan kasus telah inkrah, uang tersebut diserahkan ke kas daerah melalui dinas perhubungan setempat, kemudian diserahkan ke Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Pekalongan sesuai dengan amar putusan pengadilan.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang dalam perkara Nomor 55/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg menjatuhkan hukuman pidana penjara 1 tahun 1 bulan kepada Dony Eko Wijaya.

Selain itu, yang bersangkutan diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider kurungan 1 bulan jika denda tidak dibayar.

Dony Eko Wijaya dinyatakan oleh Pengadilan Tipikor Semarang terbukti melakukan korupsi pengelolaan parkir di tepi jalan umum Kota Pekalongan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.



Pewarta :
Editor: Teguh Imam Wibowo
COPYRIGHT © ANTARA 2024