5.000 petani penyadap karet di Cilacap dilindungi BPJAMSOSTEK
Rabu, 12 Februari 2020 12:32 WIB
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen (kiri) di sela acara penandatangan MoU perlindungan petani penyadap karet antara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap dengan Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat, di Kantor Perhutani BKPH Majenang, Senin (11/2). ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Cilacap (ANTARA) - Sebanyak 5.000 petani penyadap karet di Kabupaten Cilacap akhirnya terlindungi program jaminan sosial ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK).
Upaya perlindungan tersebut diwujudkan dalam penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen dan Agung, Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat, di Kantor Perhutani BKPH Majenang, Senin (11/2).
"Para petani penyadap karet di Kabupaten Cilacap akan terjamin jaminan sosial ketenagakerjaannya," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen.
Kerja sama dengan Perhutani tersebut, lanjut Jejen, sangat efektif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penghasilan para penyadap di Kabupaten Cilacap, agar saat terjadi risiko sosial tidak jatuh secara ekonomi, karena adanya jaring pengaman melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan pada peringatan Bulan K3
Jejen menambahkan dengan premi sebesar Rp16.800, pekerja sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja (saat kerja, berangkat, dan pulang kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).
Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat Agung mengatakan iuran yang sangat terjangkau tersebut diharapkan tidak akan memberatkan para penyadap atau penderes di Kabupaten Cilacap.
"Tidak sedikit petani yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mengalami kecelakaan kerja, dengan kerja sama tersebut saya berharap tidak adalagi petani yang kesulitan finansial saat mengalami kecelakaan kerja," demikian Agung.
Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Upaya perlindungan tersebut diwujudkan dalam penandatangan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen dan Agung, Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat, di Kantor Perhutani BKPH Majenang, Senin (11/2).
"Para petani penyadap karet di Kabupaten Cilacap akan terjamin jaminan sosial ketenagakerjaannya," jelas Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Cilacap Jejen.
Kerja sama dengan Perhutani tersebut, lanjut Jejen, sangat efektif bertujuan untuk menjaga keberlanjutan penghasilan para penyadap di Kabupaten Cilacap, agar saat terjadi risiko sosial tidak jatuh secara ekonomi, karena adanya jaring pengaman melalui jaminan sosial ketenagakerjaan.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan santunan pada peringatan Bulan K3
Jejen menambahkan dengan premi sebesar Rp16.800, pekerja sudah terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) untuk perlindungan jika terjadi kecelakaan kerja (saat kerja, berangkat, dan pulang kerja) dan Jaminan Kematian (JKM).
Administratur Perhutani KPH Banyumas Barat Agung mengatakan iuran yang sangat terjangkau tersebut diharapkan tidak akan memberatkan para penyadap atau penderes di Kabupaten Cilacap.
"Tidak sedikit petani yang mengalami kesulitan finansial dalam perawatan saat mengalami kecelakaan kerja, dengan kerja sama tersebut saya berharap tidak adalagi petani yang kesulitan finansial saat mengalami kecelakaan kerja," demikian Agung.
Baca juga: Pemkot Semarang dorong pekerja terlindungi BPJAMSOSTEK
Pewarta : KSM
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB