DPRD Kudus sayangkan tindakan Satpol PP tertibkan pembelajaran di TPQ
Rabu, 21 April 2021 17:13 WIB
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dengan agenda laporan Komisi DPRD setempat terhadap LKPJ Bupati Kudus akhir tahun anggaran 2020 di DPRD Kabupaten Kudus, Rabu (21-4-2021). ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif
Kudus (ANTARA) - Anggota DPRD Kabupaten Kudus, Jawa Tengah, dari Fraksi PKB menyayangkan aksi penertiban anggota Satpol PP setempat terhadap sejumlah madrasah diniah dan Taman Pendidikan Quran (TPQ) yang menggelar pembelajaran tatap muka meskipun sudah menerapkan protokol kesehatan.
"Kami minta Satgas COVID-19 memberikan kelonggaran untuk pendidikan nonformal, seperti TPQ maupun madrasah diniah, dalam menggelar pembelajaran tatap muka karena mereka juga sudah memahami aturan protokol kesehatan," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kudus Ali Ikhsan saat rapat paripurna dengan agenda laporan Komisi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kudus akhir tahun anggaran 2020 di DPRD setempat, Rabu.
Selain itu, kata dia, madrasah diniah maupun TPQ juga sudah melaksanakan aturan protokol kesehatan, mulai memakai masker, jarak tempat duduk, dan halaman maupun gedung juga disemprot cairan disinfektan.
"Mereka juga berperan mencerdaskan generasi muda sehingga perlu ada kelonggaran dengan tetap mematuhi prokes," ujarnya.
Ia membandingkan dengan aktivitas perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai ribuan orang dan pusat perbelanjaan di daerah setempat yang masih tetap beroperasi dan berpotensi memunculkan kerumunan.
Madrasah diniah dan TPQ yang didatangi petugas Satpol PP sesuai dengan laporan yang diterima di grup WhatsApp, yakni di Kecamatan Kaliwungu, Jati, Jekulo, dan Undaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengakui tidak pernah menginstruksikan jajarannya hingga mendatangi madrasah diniah maupun TPQ karena penindakan administrasi terhadap warga saja dikurangi.
Camat Kaliwungu Satrio Agus Hiwaman mengungkapkan madrasah diniah dan TPQ kewenangannya Kantor Kementerian Agama, sedangkan jajarannya juga tidak pernah melakukan penertiban madrasah diniah dan TPQ yang menggelar pembelajaran tatap muka.
Hal senada juga disampaikan Camat Undaan Rifai Nawawi. Dia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada aksi semacam sweeping atau penertiban madrasah diniah dan TPQ.
Di awal terjadinya lonjakan kasus COVID-19, lanjut dia, memang melarang adanya kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pada saat ini, pihaknya memang mendatangi langsung tempat-tempat pembelajaran tersebut untuk memberi pengertian. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan batasan jumlah peserta didik dan harus patuhi protokol kesehatan.
"Banyak madrasah diniah dan TPQ yang bisa menggelar pembelajaran tatap muka dengan mengelompokkan siswanya untuk dibuatkan jadwal berbeda agar tidak timbulkan kerumunan," ujarnya.
"Kami minta Satgas COVID-19 memberikan kelonggaran untuk pendidikan nonformal, seperti TPQ maupun madrasah diniah, dalam menggelar pembelajaran tatap muka karena mereka juga sudah memahami aturan protokol kesehatan," kata Ketua Fraksi PKB DPRD Kabupaten Kudus Ali Ikhsan saat rapat paripurna dengan agenda laporan Komisi DPRD terhadap LKPJ Bupati Kudus akhir tahun anggaran 2020 di DPRD setempat, Rabu.
Selain itu, kata dia, madrasah diniah maupun TPQ juga sudah melaksanakan aturan protokol kesehatan, mulai memakai masker, jarak tempat duduk, dan halaman maupun gedung juga disemprot cairan disinfektan.
"Mereka juga berperan mencerdaskan generasi muda sehingga perlu ada kelonggaran dengan tetap mematuhi prokes," ujarnya.
Ia membandingkan dengan aktivitas perusahaan dengan jumlah karyawan mencapai ribuan orang dan pusat perbelanjaan di daerah setempat yang masih tetap beroperasi dan berpotensi memunculkan kerumunan.
Madrasah diniah dan TPQ yang didatangi petugas Satpol PP sesuai dengan laporan yang diterima di grup WhatsApp, yakni di Kecamatan Kaliwungu, Jati, Jekulo, dan Undaan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Kudus Djati Solechah mengakui tidak pernah menginstruksikan jajarannya hingga mendatangi madrasah diniah maupun TPQ karena penindakan administrasi terhadap warga saja dikurangi.
Camat Kaliwungu Satrio Agus Hiwaman mengungkapkan madrasah diniah dan TPQ kewenangannya Kantor Kementerian Agama, sedangkan jajarannya juga tidak pernah melakukan penertiban madrasah diniah dan TPQ yang menggelar pembelajaran tatap muka.
Hal senada juga disampaikan Camat Undaan Rifai Nawawi. Dia mengungkapkan bahwa tidak pernah ada aksi semacam sweeping atau penertiban madrasah diniah dan TPQ.
Di awal terjadinya lonjakan kasus COVID-19, lanjut dia, memang melarang adanya kegiatan pembelajaran tatap muka.
Pada saat ini, pihaknya memang mendatangi langsung tempat-tempat pembelajaran tersebut untuk memberi pengertian. Pembelajaran tatap muka diperbolehkan dengan batasan jumlah peserta didik dan harus patuhi protokol kesehatan.
"Banyak madrasah diniah dan TPQ yang bisa menggelar pembelajaran tatap muka dengan mengelompokkan siswanya untuk dibuatkan jadwal berbeda agar tidak timbulkan kerumunan," ujarnya.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Antarajateng
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Pendidikan
Lihat Juga
Raih predikat "Unggul", UIN Walisongo bertekad wujudkan pendidikan bermutu
14 November 2024 14:15 WIB