BPJAMSOSTEK Jateng-DIY tingkatkan kerja sama PTUN dengan Kejari
Senin, 30 Agustus 2021 21:42 WIB
Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Suwilwan Rachmat di Semarang, Senin. ANTARA/HO-BPJAMSOSTEK
Semarang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Kantor Wilayah Jawa Tengah dan DIY terus meningkatkan kerja sama di bidang perdata dan tata usaha negara (PTUN) dengan para kejaksaan negeri (Kejari) di wilayah Jawa Tengah dan DI.Yogyakarta sebagai tindaklanjut dari Inpres No 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
"Kerja sama BPJAMSOSTEK dengan para Kejari tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran," kata Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Suwilwan Rachmat di Semarang, Senin.
Willy, panggilan akhrab Suwilwan Rachmat menjelaskan untuk dasar kerja sama di bidang PTUN tersebut terlebih dahulu dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJAMSOSTEK kepada Kejari.
Baca juga: BPJAMSOSTEK CILACAP kembali berikan bantuan masker medis ke Nakes
"Hingga per 22 Agustus 2021, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 310 SKK kepada Kejari di seluruh Jateng dan DIY," kata Willy.
Willy mengakui dengan adanya sinergi dengan Kejaksaan Negeri, berhasil meningkatkan kepatuan pemberi kerja atau perusahaan dalam membayarkan iurannya.
Willy menyebutkan per Agustus 2021, potensi iuran untuk wilayah Jateng dan DIY mencapai Rp20.967.345.247 dan dengan adanya SKK untuk Kejari, terbayarkan Rp5.825.201.998 dari 132 pemberi kerja atau badan usaha.
"Dengan kepatuhan para pemberi kerja dalam membayarkan iuran tersebut, maka hak-hak para pekerja dapat terjamin karena mereka memerlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Willy.
Willy berharap para pemberi kerja dapat lebih patuh membayarkan iuran karena manfaatnya akan kembali kepada para pekerja, para pekerja dapat terlindungi.
Terkait kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran dengan adanya SKK tersebut, Willy mencontohkan penyerahan SKK oleh BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda tahun 2020 telah berhasil meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dilihat dari penerimaan iuran dari perusahaan menunggak iuran sebesar Rp403.994.800 dari 10 badan usaha yang menunggak.
Untuk tahun 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda menyerahkan 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan potensi penerimaan iuran sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran kembali menyerahkan 14 SKK kepada Kejaksaan Negeri Salatiga setelah pada tahun sebelumnya telah berhasil menagih Rp238.979.050 dari enam badan usaha yang masuk dalam SKK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit kembali bagikan APD ke nakes dan pekerja
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair untuk 8 juta pekerja
"Kerja sama BPJAMSOSTEK dengan para Kejari tersebut diharapkan bisa meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dalam membayar iuran," kata Deputi Direktur Wilayah Jawa Tengah dan Yogyakarta Suwilwan Rachmat di Semarang, Senin.
Willy, panggilan akhrab Suwilwan Rachmat menjelaskan untuk dasar kerja sama di bidang PTUN tersebut terlebih dahulu dilakukan penyerahan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJAMSOSTEK kepada Kejari.
Baca juga: BPJAMSOSTEK CILACAP kembali berikan bantuan masker medis ke Nakes
"Hingga per 22 Agustus 2021, BPJAMSOSTEK telah menyerahkan sebanyak 310 SKK kepada Kejari di seluruh Jateng dan DIY," kata Willy.
Willy mengakui dengan adanya sinergi dengan Kejaksaan Negeri, berhasil meningkatkan kepatuan pemberi kerja atau perusahaan dalam membayarkan iurannya.
Willy menyebutkan per Agustus 2021, potensi iuran untuk wilayah Jateng dan DIY mencapai Rp20.967.345.247 dan dengan adanya SKK untuk Kejari, terbayarkan Rp5.825.201.998 dari 132 pemberi kerja atau badan usaha.
"Dengan kepatuhan para pemberi kerja dalam membayarkan iuran tersebut, maka hak-hak para pekerja dapat terjamin karena mereka memerlukan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," kata Willy.
Willy berharap para pemberi kerja dapat lebih patuh membayarkan iuran karena manfaatnya akan kembali kepada para pekerja, para pekerja dapat terlindungi.
Terkait kepatuhan pemberi kerja dalam membayarkan iuran dengan adanya SKK tersebut, Willy mencontohkan penyerahan SKK oleh BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda tahun 2020 telah berhasil meningkatkan kepatuhan pemberi kerja dilihat dari penerimaan iuran dari perusahaan menunggak iuran sebesar Rp403.994.800 dari 10 badan usaha yang menunggak.
Untuk tahun 2021, BPJAMSOSTEK Cabang Semarang Pemuda menyerahkan 13 Surat Kuasa Khusus (SKK) perusahaan menunggak iuran dengan potensi penerimaan iuran sebesar Rp2,2 miliar. Sedangkan BPJAMSOSTEK Cabang Ungaran kembali menyerahkan 14 SKK kepada Kejaksaan Negeri Salatiga setelah pada tahun sebelumnya telah berhasil menagih Rp238.979.050 dari enam badan usaha yang masuk dalam SKK.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Semarang Majapahit kembali bagikan APD ke nakes dan pekerja
Baca juga: Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali cair untuk 8 juta pekerja
Pewarta : Nur Istibsaroh
Editor : Mahmudah
Copyright © ANTARA 2025
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan serahkan Rp42 juta ke ahli waris anggota Panwascam Demak
21 February 2025 16:45 WIB
BPJS Ketenagakerjaan imbau peserta tak pakai jasa calo urus pencairan JHT
18 February 2025 21:22 WIB
BPJAMSOSTEK sosialisasikan jaminan sosial ketenagakerjaan ke atlet di Kudus
14 February 2025 21:17 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
Kemiskinan jadi fokus pidato pertama Respati Ardi sebagai Wali Kota Surakarta
21 February 2025 11:07 WIB
Kelulusan lima peserta seleksi PPPK Pemkab Kudus dibatalkan, ini alasannya
20 January 2025 18:57 WIB