Ini nasib tenaga honorer di Kabupaten Jepara
Rabu, 20 Juli 2022 20:30 WIB
Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi perwakilan tenaga honorer atas nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023 di ruang Command Center Setda Jepara, Rabu (20/7/2022). ANTARA/HO-Humas Pemkab Jpr.
Jepara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, memastikan kontrak tenaga honorer atau tenaga harian lepas (THL) pada tahun 2023 diperpanjang karena masih dibutuhkan menyusul keterbatasan aparatur sipil negara (ASN).
"Peran tenaga honorer atau THL di pemerintahan juga cukup besar, bahkan banyak yang berada di posisi penting dalam pelayanan publik," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi perwakilan tenaga honorer atas nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023 di ruang Command Center Setda Jepara, Rabu.
Ia menjamin kontrak mereka pada tahun 2023 tetap diperpanjang, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
Pemkab Jepara, imbuh dia, juga akan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Penjabat Bupati Jepara juga menunjuk langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistyawan sebagai koordinator untuk memperjuangkan THL dan melakukan pengawalan.
"BKD tentunya tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya memperjuangkan nasib kawan kawan THL," ujarnya.
Tenaga honorer terancam putus kontrak pada November 2023, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada pasal 99 dijelaskan bahwa pegawai non PNS hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian. Di dalam surat tersebut menyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan kedatangannya ini untuk meminta dukungan Pj Bupati Jepara agar membawa aspirasi mereka kepada Kemenpan RB.
"Harapannya, Kemenpan RB juga memperhatikan nasib kami yang mengabdi lama. Jika nantinya dihapus sebagai honorer dan menjadi alih daya tentu mengalami kemunduran," ujarnya.
Menurut dia hal itu bukan solusi karena tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.
Selain itu, dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodir tenaga non kependidikan dan non kesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Karena selama ini perhatian pemerintah hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Jepara pastikan kontrak tenaga honorer diperpanjang
"Peran tenaga honorer atau THL di pemerintahan juga cukup besar, bahkan banyak yang berada di posisi penting dalam pelayanan publik," kata Penjabat Bupati Jepara Edy Supriyanta saat menerima audiensi perwakilan tenaga honorer atas nasib mereka yang terancam putus kontrak pada November 2023 di ruang Command Center Setda Jepara, Rabu.
Ia menjamin kontrak mereka pada tahun 2023 tetap diperpanjang, sambil menunggu kebijakan selanjutnya dari Pemerintah Pusat.
Pemkab Jepara, imbuh dia, juga akan mencari solusi atas permasalahan tersebut.
Penjabat Bupati Jepara juga menunjuk langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah Jepara Ony Sulistyawan sebagai koordinator untuk memperjuangkan THL dan melakukan pengawalan.
"BKD tentunya tidak akan tinggal diam dan tetap berupaya memperjuangkan nasib kawan kawan THL," ujarnya.
Tenaga honorer terancam putus kontrak pada November 2023, menyusul adanya Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pada pasal 99 dijelaskan bahwa pegawai non PNS hanya boleh melakukan tugas paling lama lima tahun setelah PP tersebut diberlakukan.
Hal ini diperkuat dengan Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2022 tentang status kepegawaian. Di dalam surat tersebut menyatakan jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan pemerintah harus dihapuskan mulai 28 November 2023. Sebagai gantinya tenaga honorer akan dialihkan menjadi tenaga alih daya (outsourcing).
Koordinator Paguyuban Non-ASN Jepara Memesona (Panorama) Fahmi Riza mengungkapkan kedatangannya ini untuk meminta dukungan Pj Bupati Jepara agar membawa aspirasi mereka kepada Kemenpan RB.
"Harapannya, Kemenpan RB juga memperhatikan nasib kami yang mengabdi lama. Jika nantinya dihapus sebagai honorer dan menjadi alih daya tentu mengalami kemunduran," ujarnya.
Menurut dia hal itu bukan solusi karena tenaga honorer juga menginginkan difasilitasi untuk bisa menjadi tenaga PPPK, seperti tenaga honorer guru dan kesehatan.
Selain itu, dia juga berharap adanya formasi yang mengakomodir tenaga non kependidikan dan non kesehatan untuk bisa mengikuti seleksi PPPK tahun ini. Karena selama ini perhatian pemerintah hanya untuk tenaga pendidikan dan kesehatan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Pemkab Jepara pastikan kontrak tenaga honorer diperpanjang
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB