BPJAMSOSTEK Purwokerto dorong pekerja non-ASN ikut JHT JP
Senin, 22 Agustus 2022 19:09 WIB
Bupati Banyumas Achmad Husein (kiri) didampingi Wakil Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono (dua dari kanan) dan Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto (kanan) menyerahkan klaim manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja kepada ahli waris penderes nira kelapa usai Upacara Peringatan HUT Ke-77 RI di Alun-Alun Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Rabu (17/8/2022). ANTARA/Sumarwoto
Purwokerto (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto mendorong seluruh pekerja non-aparatur sipil negara untuk mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) maupun Jaminan Pensiun (JP) yang diselenggarakan BPJAMSOSTEK.
Dalam keterangannya di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya aparatur sipil negara (ASN) tentu menjadi impian seluruh pekerja swasta maupun nonformal.
"Harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, baik untuk JHT maupun JP," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi peserta Lomba Dayung Perahu Nelayan Semarang
Dalam hal ini, kata dia, manfaat program JHT maupun JP akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Menurut dia, hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong oleh perusahaan setiap bulan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tidak akan hilang sia-sia.
"Bahkan, itu memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hak yang didapatkan ahli waris peserta program JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Selain itu, kata dia, Jaminan Kematian (JK) berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik secara lumsum (dibayarkan sekaligus, red.) maupun berkala setiap bulan layaknya pensiunan ASN jika kepesertaan program JP mencapai 15 tahun atau lebih.
"Bahkan, setiap ahli waris pun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak," kata dia.
Baca juga: Gandeng Baznas, BPJAMSOSTEK lindungi pekerja keagamaan
Ia mengatakan hal itu disebabkan BPJAMSOSTEK menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga mereka masuk perguruan tinggi dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya berupa uang santunan, juga memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Dengan demikian, kata dia, anak-anak dari peserta BPJAMSOSTEK tidak sampai putus sekolah dikarenakan orang tuanya meninggal dunia.
"Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak seorang pun mengharapkan datangnya musibah," kata Agus.
Akan tetapi jika terjadi musibah, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya.
Dalam keterangannya di di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin, Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Purwokerto Agus Widiyanto mengatakan menerima jaminan hari tua hingga jaminan pensiun layaknya aparatur sipil negara (ASN) tentu menjadi impian seluruh pekerja swasta maupun nonformal.
"Harapan tersebut dapat terwujud jika para pekerja menjadi peserta program BPJAMSOSTEK, baik untuk JHT maupun JP," katanya.
Baca juga: BPJAMSOSTEK lindungi peserta Lomba Dayung Perahu Nelayan Semarang
Dalam hal ini, kata dia, manfaat program JHT maupun JP akan diterima peserta BPJAMSOSTEK saat mereka tidak lagi aktif bekerja.
Menurut dia, hal itu sebagai bukti nyata bahwa gaji atau penghasilan pekerja yang dipotong oleh perusahaan setiap bulan untuk membayar iuran BPJAMSOSTEK tidak akan hilang sia-sia.
"Bahkan, itu memberikan manfaat yang besar, khususnya bagi ahli waris yang ditinggalkan," katanya.
Lebih lanjut, Agus mengatakan hak yang didapatkan ahli waris peserta program JHT berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.
Selain itu, kata dia, Jaminan Kematian (JK) berupa uang tunai sebesar Rp42 juta hingga manfaat jaminan pensiun, baik secara lumsum (dibayarkan sekaligus, red.) maupun berkala setiap bulan layaknya pensiunan ASN jika kepesertaan program JP mencapai 15 tahun atau lebih.
"Bahkan, setiap ahli waris pun tak perlu khawatir dengan pendidikan anak-anak," kata dia.
Baca juga: Gandeng Baznas, BPJAMSOSTEK lindungi pekerja keagamaan
Ia mengatakan hal itu disebabkan BPJAMSOSTEK menanggung beasiswa pendidikan anak peserta maksimal dua orang hingga mereka masuk perguruan tinggi dengan catatan peserta yang meninggal dunia telah memiliki masa iuran kepesertaan paling singkat tiga tahun.
Menurut dia, BPJAMSOSTEK memberikan perlindungan bukan hanya berupa uang santunan, juga memastikan perlindungan jaminan pendidikan bagi anak-anak tenaga kerja yang meninggal dunia.
Baca juga: BPJAMSOSTEK kenalkan penanganan kegawatdaruratan saat kecelakaan kerja
Dengan demikian, kata dia, anak-anak dari peserta BPJAMSOSTEK tidak sampai putus sekolah dikarenakan orang tuanya meninggal dunia.
"Inilah pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak seorang pun mengharapkan datangnya musibah," kata Agus.
Akan tetapi jika terjadi musibah, kata dia, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan jaminan yang dapat digunakan sebagai modal usaha untuk meneruskan hidup keluarganya dan pendidikan untuk anak-anaknya.
Pewarta : Sumarwoto
Editor : Nur Istibsaroh
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
UMP targetkan terima 6.000 mahasiswa baru program reguler pada tahun 2025
03 November 2024 14:03 WIB
Dukung agrowisata berkelanjutan, Tim Dosen Unsoed beri pelatihan produk olahan stroberi
31 October 2024 15:26 WIB
Akademisi Unsoed: Kampung Cibun siap menjadi ikon Kampung Cinta Budaya Nusantara Banyumas
29 October 2024 17:41 WIB
Terpopuler - Tenaga Kerja
Lihat Juga
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
Pemkot Pekalongan galakkan gerakan singkirkan enceng gondok di Sungai Lodji
07 November 2024 7:32 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB