Kejaksaan bantu tagih tunggakan iuran BPJS Kesehatan Kota Semarang
Jumat, 13 Januari 2023 15:50 WIB
Kejaksaan Negeri Semarang bantu penagihan tunggakan iuaran BPJS Kesehatan terhadap sejumlah perusahaan di Kota Semarang. (ANTARA/ HO-Kejari Semarang)
Semarang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang membantu BPJS Kesehatan Kota Semarang untuk menagih tunggakan iuran kepesertaan dari tujuh badan usaha atau perusahaan di Ibu Kota Jawa Tengah ini selama tahun 2022.
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan, besaran iuran yang dapat ditagihkan mencapai Rp52,8 juta dari target Rp79,9 juta.
Namun, Sarwanto tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut.
Menurut dia, perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut relatif kooperatif saat diminta melunasi tunggakannya.
Meski demikian, lanjut dia, penagihan tidak bisa maksimal akibat beberapa faktor yang mempengaruhi.
Ia menjelaskan perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya ternyata sudah dalam kondisi tutup akibat terdampak pandemi COVID-19.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.
Meski demikian, lanjut dia, jika tidak ada itikad baik atau potensi ketidakpatuhan dari perusahaan atau badan usaha, maka bisa dilayangkan gugatan ke pengadilan.
Ia menjelaskan kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi BPJS Kesehatan dalam mengajukan gugatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan jamin peserta JKN-KIS tetap dapat layanan selama libur Natal
Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Semarang Sarwanto di Semarang, Jumat, mengatakan, besaran iuran yang dapat ditagihkan mencapai Rp52,8 juta dari target Rp79,9 juta.
Namun, Sarwanto tidak merinci nama perusahaan maupun besaran tagihan yang harus ditagih tersebut.
Menurut dia, perusahaan yang menunggak iuran BPJS kesehatan tersebut relatif kooperatif saat diminta melunasi tunggakannya.
Meski demikian, lanjut dia, penagihan tidak bisa maksimal akibat beberapa faktor yang mempengaruhi.
Ia menjelaskan perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya ternyata sudah dalam kondisi tutup akibat terdampak pandemi COVID-19.
Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.
Meski demikian, lanjut dia, jika tidak ada itikad baik atau potensi ketidakpatuhan dari perusahaan atau badan usaha, maka bisa dilayangkan gugatan ke pengadilan.
Ia menjelaskan kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi BPJS Kesehatan dalam mengajukan gugatan.
Baca juga: BPJS Kesehatan jamin peserta JKN-KIS tetap dapat layanan selama libur Natal
Pewarta : Immanuel Citra Senjaya
Editor : Edhy Susilo
Copyright © ANTARA 2024
Terkait
BPJS Ketenagakerjaan Jateng-DIY per Oktober 2024 salurkan klaim Rp5,4 triliun
14 November 2024 9:03 WIB
BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit sosialisasikan ePLKK kepada RS & Klinik
12 November 2024 14:53 WIB
BPJS Ketenagakerjaan: Pendaftaran Lomba Jurnalistik 2024 ditutup 15 November
01 November 2024 11:37 WIB