BPJS Kesehatan pastikan peserta JKN bisa berobat dengan hanya membawa KTP
Selasa, 23 Mei 2023 7:41 WIB
Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih diwawancara awak media di Pendopo Kabupaten Demak usai penyerahan piagam UHC Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak, Senin (22/5/2023). (ANTARA/Akhmad Nazaruddin Lathif)
Demak (ANTARA) - Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa berobat atau mengakses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan dengan membawa kartu tanda penduduk (KTP), kata Deputi Direksi Wilayah VI BPJS Kesehatan Dwi Martiningsih.
"BPJS Kesehatan sudah menetapkan kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP atau kartu keluarga (KK) untuk mengakses layanan kesehatan," ujar dia ketika ditemui usai penyerahan piagam UHC Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak, Senin.
Menurut dia, peserta JKN semakin dimudahkan karena untuk berobat cukup membawa KTP.
Kalaupun masih ada fasilitas kesehatan yang belum bisa melayani pasien yang hanya membawa KTP, katanya, mereka disilakan menyampaikan hal itu kepada BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini harus menerima pelayanan terhadap peserta JKN hanya dengan menunjukkan NIK atau menggunakan KIS digital pada aplikasi mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi ada berkas-berkas yang harus difotokopi.
Selain itu, kata dia, untuk mendaftar pada fasilitas kesehatan bisa dilakukan dari rumah denga menggunakan aplikasi mobile JKN.
Adanya fasilitas antrean daring, kata dia, terbukti mampu memangkas waktu tunggu warga di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan penyempurnaan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan guna mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan yang optimal. Seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," ujar dia.
Bupati Demak Eisti'anah menyambut positif layanan kemudahan bagi peserta JKN dalam berobat karena cukup dengan membawa KTP, sehingga lebih simpel, mudah, dan tanpa ribet.
"Karena tanpa membawa kartu JKN masyarakat tetap bisa terlayani," kata dia.
"BPJS Kesehatan sudah menetapkan kebijakan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) yang tercantum pada KTP atau kartu keluarga (KK) untuk mengakses layanan kesehatan," ujar dia ketika ditemui usai penyerahan piagam UHC Kabupaten Demak di Pendopo Kabupaten Demak, Senin.
Menurut dia, peserta JKN semakin dimudahkan karena untuk berobat cukup membawa KTP.
Kalaupun masih ada fasilitas kesehatan yang belum bisa melayani pasien yang hanya membawa KTP, katanya, mereka disilakan menyampaikan hal itu kepada BPJS Kesehatan.
Pada dasarnya, kata dia, seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan saat ini harus menerima pelayanan terhadap peserta JKN hanya dengan menunjukkan NIK atau menggunakan KIS digital pada aplikasi mobile JKN, sehingga tidak perlu lagi ada berkas-berkas yang harus difotokopi.
Selain itu, kata dia, untuk mendaftar pada fasilitas kesehatan bisa dilakukan dari rumah denga menggunakan aplikasi mobile JKN.
Adanya fasilitas antrean daring, kata dia, terbukti mampu memangkas waktu tunggu warga di fasilitas kesehatan.
Ia menjelaskan penyempurnaan akses terhadap layanan kesehatan yang berkualitas merupakan salah satu upaya peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
"Untuk itu, dukungan pemerintah daerah sangat dibutuhkan guna mewujudkan cakupan semesta jaminan kesehatan yang optimal. Seluruh peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan yang mudah, cepat dan setara," ujar dia.
Bupati Demak Eisti'anah menyambut positif layanan kemudahan bagi peserta JKN dalam berobat karena cukup dengan membawa KTP, sehingga lebih simpel, mudah, dan tanpa ribet.
"Karena tanpa membawa kartu JKN masyarakat tetap bisa terlayani," kata dia.
Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Editor : Teguh Imam Wibowo
Copyright © ANTARA 2024