Magelang (ANTARA) - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Magelang menginisiasi deklarasi anti-perundungan diikuti para guru Bimbingan Konseling (BK) tingkat SD, SMP, SMA, dan SMK di daerah itu.

Ketua PGRI Kota Magelang Nur Wiyono dalam rilis Bagian Prokompim Pemkot Magelang di Magelang, Rabu, mengatakan latar belakang kegiatan ini berawal dari keprihatinan bahwa pada era sekarang marak kasus kekerasan atau perilaku menyimpang anak di lingkungan sekolah.

Dia mencontohkan kasus pembakaran sekolah oleh siswa di Pringsurat, Kabupaten Temanggung akibat perundungan teman, pembunuhan berencana di Grabag, Kabupaten Magelang di mana korban dan pelaku sesama siswa SMP, dan siswa di Cilacap yang "bangga" setelah menganiaya temannya.

"Maka melalui kegiatan ini kami ingin menyamakan persepsi bagaimana mengantisipasi, meminimalisir, agar kejadian-kejadian seperti itu tidak terjadi di Kota Magelang," katanya dalam kegiatan di di Gedung Wanita Kota Magelang, Selasa (24/10), yang antara lain dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Magelang Hamzah Kholifi itu.

Meskipun demikian, kata Nur Wiyono, bukan berarti selama ini tidak ada kasus kekerasan di wilayah ini. Berdasarkan laporan Women Crisis Center (WCC) Kota Magelang banyak kasus kekerasan, hanya saja tidak terekspose, baik kekerasan fisik, mental, verbal, maupun perundungan di dunia siber.

"Oleh karena itu, kita mengadakan deklarasi dan seminar 'anti-bullying' (perundungan) ini tujuannya paling tidak meminimalisir terjadinya kasus serupa," katanya.

Sekda Kota Magelang Hamzah Kholifi mengatakan saat ini Indonesia dalam situasi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan. 

Pada 2022, pengaduan yang masuk ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) kategori tertinggi, antara lain anak korban kejahatan seksual, anak korban kekerasan fisik maupun psikis, anak korban pornografi dan kriminalitas di dunia maya.

Totalnya, katanya, 2.133 kasus berdasarkan laporan pengaduan KPAI pada 2022. 

"Usia 13-17 tahun mengaku pernah mengalami satu jenis kekerasan atau lebih dalam 12 bulan terakhir," katanya.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah menerbitkan Permendikbud Ristek Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP).

Beberapa waktu terakhir, Pemkot Magelang melibatkan berbagai pihak merancang regulasi yang dapat mencegah dan menangani kekerasan di satuan pendidikan.

"Mekanisme pencegahan dalam kebijakan ini memastikan upaya menyeluruh agar warga satuan pendidikan aman dari berbagai jenis kekerasan," katanya.