Batang (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang, Jawa Tengah, masih memproses dua kasus tawuran antargeng yang melibatkan 22 pelaku, dan dua orang di antaranya tewas.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Kabupaten Batang Bambang Widianto di Batang, Senin, mengatakan bahwa kasus pertama adalah tawuran di Sambong pada 17 Juni 2024 yang mengakibatkan satu korban tewas, dan kasus yang sama di Kecamatan Subah pada 10 Agustus 2024.

"Kedua kasus tersebut kini sedang dalam proses untuk disidangkan di Pengadilan Negeri Kabupaten Batang," katanya.

Menurut dia, untuk kasus tawuran di Sambong, pelaku yang masih anak-anak telah dijatuhi hukuman 3,5 tahun penjara.

Kemudian, untuk para pelaku berusia dewasa masih dalam proses persidangan dan kemungkinan akan menjalani hukuman hingga 10 tahun penjara.

Bambang mengatakan kasus tawuran di Subah masih dalam tahap penanganan oleh Kejari Batang, karena berkas perkara belum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Batang.

"Akan tetapi, kami berkomitmen untuk segera menuntaskan kasus itu. Kami prihatin dengan kejadian ini tetapi tugas kejaksaan pada penuntutan serta tidak termasuk penindakan atau penyidikan," katanya.

Ia mengatakan pentingnya sinergi antara instansi terkait untuk menangani kasus tawuran di daerah seperti kepolisian, peran pemerintah, lembaga pendidikan, dan orang tua dalam menyelesaikan masalah itu.

"Sinergi semua pihaknya diperlukan untuk mengatasi kasus tawuran yang marak terjadi. Ini bukan hanya tugas aparat penegak hukum namun menjadi tanggung jawab bersama," katanya.