Logo Header Antaranews Jateng

Polisi Demak amankan 45 pengunjung dan pemandu karaoke

Minggu, 29 Agustus 2021 18:40 WIB
Image Print
Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono memimpin razia tempat hiburan yang beroperasi saat PPKM di Demak, Minggu (29/8/2021) dini hari. ANTARA/ HO-Humas Polres Demak
Semarang (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Demak, Polda Jawa Tengah menggelar razia di sejumlah tempat hiburan yang masih beroperasi saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di daerah yang memiliki julukan Kota Wali ini.

Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono dalam siaran pers, di Semarang, Minggu, mengatakan hasil dari razia penyakit masyarakat tersebut diamankan ratusan botol minuman beralkohol serta berbagai perangkat penunjang operasional di tempat hiburan.

Petugas juga mengamankan 45 orang pengunjung serta pemandu di tempat karaoke yang selanjutnya menjalani tes urine dan antigen.

"Dari semua yang terjaring, hasil tes urinenya negatif narkotika dan negatif dari tes antigen," kata Kapolres.

Menurut dia, kepolisian akan menggencarkan razia penyakit masyarakat tersebut di berbagai lokasi di Kabupaten Demak.

Selain untuk menegakkan aturan selama pelaksanaan PPKM, kata dia, razia juga dilaksanakan sebagai bentuk penegakan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak.

Karena itu, menurut dia, kepolisian membutuhkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

"Kami bersinergi dengan TNI, Satpol PP, serta seluruh elemen masyarakat untuk menciptakan Demak yang tertib dan damai," katanya pula.

Pewarta :
Editor: Achmad Zaenal M
COPYRIGHT © ANTARA 2025