Pelibatan TNI Berantas Terorisme tidak boleh Geser Paradigma, kata Arsul
Senin, 25 Juli 2016 16:57 WIB
"Pelibatan TNI tidak boleh menggeser paradigman pemberantasan terorisme dari basis proses peradilan pidana menjadi pendekatan perang atau keamanan nasional," katanya di Gedung Nusantara II, Jakarta, Senin.
Dia menjelaskan, masukan terkait pelibatan TNI itu berasal dari kalangan akademik, agar pendapat yang diberikan bisa komprehensif.
Menurut dia, pelibatan TNI itu memang diperlukan saat ini, namun tidak boleh keluar jauh dari UU TNI dan UU Pertahanan Negara.
"Intinya pelibatan TNI diakui memang diperlukan dalam situasi tertentu, namun tidak boleh keluar jauh dari UU Nomor 34 tahun 2004 tentanng TNI dan UU Nomor 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR, Charles Honoris mengatakan tidak perlu penambahan kekuatan TNI dalam pemberantasan terorisme.
Dia menilai selama ini TNI bisa ikut memberantas terorisme, misalnya, membantu menembak pimpinan Mujahidin Indonesia Timur (MIT) Abu Wardah alias Santoso.
"Pelibatan TNI itu harusnya bersifat perbantuan, karena kita menganut pendekatan sistem criminal justice system dalam pemberantasan terorisme," ucapnya.
Dia menilai, sifat keterlibatan TNI hanya sebatas perbantuan dan ketika diminta penegak hukum/polri dan harus dengan persetujuan Presiden melalui keppres.
Hal itu menurut politikus PDIP itu, sudah diatur dalam UU TNI Pasal 7 tentang Operasi Militer Selain Perang (OMSP).
Pewarta : Antaranews
Editor:
Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025