Logo Header Antaranews Jateng

Korban Kecelakaan di Babadan Terima Santunan Jasa Raharja

Kamis, 26 September 2013 16:32 WIB
Image Print


Upacara penyerahan santunan kepada ahli waris korban kecelakaan di Babadan berlangsung secara terpisah masing-masing di rumah almarhum Budi Sarbowo Desa Kranggan Rt 03 RW 03 Ambarawa Kabupaten Semarang dan d rumah Ir Suharyanto (47) Sendanguwo Baru II RT 7 RW 7 Pedurungan Semarang dilakukan oleh Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Hairul Aswan didampingi Kepala Bagian Pelayanan Sukirno.

Penyerahan santunan kepada ahli waris korban Budi Sarbowo diterima oleh anaknya Dika Karniyanto (17) karena istri Budi masih berada di Malaysia,sedang penyerahan untuk Ir Suhariyanto diterima oleh isterinya Elmi Yuningsih.

Kecelakaan karambol yang melibatkan lima kendaraan roda empat dan dua sepeda motor itu terjadi Selasa (24/9) sore di jalan Jenderal Soedirman Babadan Ungaran Kabupaten Semarang.

Truk bermuatan pasir no pol N-8175 UP yang dikemudikan Hasim (40) warga Mayangan Kabupaten Probolinggo Jatim diduga remnya blong menabrak toyota Fortuner H-7647-QG, mobil Pick-up L-300, Kijang H-8456-TH, dua sepeda motor dan angkutan umum.

Akibat kecelakaan itu pengemudi kijang Ir Suhariyanto (47) warga Sendanguwo Semarang dan Budi Sarbono warga Kranggan Ambarawa kernet prona tewas. Sedang korban luka berat dan ringan tercatat sepuluh orang.

Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Tengah Hairul Aswan mengatakan, melalui program jemput bola, petugas Jasa Raharja langsung mendatangi tempat kejadian, mencatat alamat korban meninggal maupun luka-luka.

" Ini sesuai dengan motto perusahaan utama dalam Perlindungan Prima dalam Pelayanan sehingga dalam waktu tidak kurang dari 24 jam santunan kepada ahli waris korban sudah dapat diterimakan," katanya didampingi Kabag Pelayanan Sukirno,Kamis.

Selain itu, korban yang luka-luka yang dirawat di rumah sakit di Ungaran tidak perlu susah-susah mengeluarkan biaya perawatan, karena Jasa Raharja sudah memberikan Garansi Letter ke pihak rumah sakit. " Pihak rumah sakit yang mengklaim ke Jasa Raharja, " katanya seraya menambahkan biaya perawatan yang ditanggung Jasa Raharja maksimal Rp 10 juta.

Kepala Jasa Raharja jawa Tengah saat menyerahkan santunan selain menyampaikan duka cita kepada keluarga korban juga meminta agar santunan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya.
"Santunan bukan sebagai pengganti nyawa,tetapi untuk meringankan beban keluarga korban dan hak setiap orang yang menjadi korban akibat kecelakaan lalu-lintas jalan sesuai UU 34/1964," tambahnya.
Selama 5 tahun (2009-2013 sampai Agustus) Jasa raharja Jawa Tengah sudah membayar santunan Rp 1.090.295 Triliun lebih bagi 21.660 korban meninggal.Sementara selama tahun 2013 sampai bulan Agustus sudah membayar Rp 149,.450 Miliar lebih untuk 2.649 korban meninggal.


Pewarta :
Editor: Totok Marwoto
COPYRIGHT © ANTARA 2025